REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhum Bismar Siregar diakui Kabag Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur sebagai seorang motivator. Menurut dia, mantan Hakim Agung periode 1984-2000 itu merupakan suri teeladan bagi para hakim-hakim muda.
Almarhum, ungkapnya, merupakan figur yang selalu memberikan siraman rohani dan juga kekuatan bagi para hakim-hakim baru. "Para hakim selalu diajarkan untuk bekerja dengan baik dan selalu mengedapankan kejujuran," tuturnya.
Ridwan mencontohkan sebuah kasus yang membawa Bismar menjadi sosok teladan. Pada tahun 80-an, ceritanya, ketika Bismar masih menjadi hakim di Pengadilan Agama di Sumatera Utara, ada sebuah perkara yang ketika itu belum ada hukum yang mengatur.
"Ada seorang laki-laki yang menjanjikan akan menikahi seorang gadis," ungkap Ridwan, "Tapi ketika mereka sudah melakukan hubungan suami istri, pernihakan gagal dilakukan."
Sang gadis, kata dia, lalu mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tapi ketika ditelaah, tidak ada hukum yang mengatur tentang perzinahan di luar suami istri ketika itu. "Tapi almarhum memvonis si laki-laki dengan delik penipuan."
Dalam putusan tersebut, kata dia, Bismar menginterpretasikan vagina si gadis dengan unsur barang. Akhirnya si laki-laki pun dijatuhi hukuman. Hal tersebut, ungkap Ridwan, dilakukan almarhum demi menutup kekosongan hukum yang saat itu belum diatur.
"Hal inilah yang menjadi pelajaran bagi para hakim muda untuk bisa berbuat dan menghasilkan sesuatu atas dasar keadilan," ujarnya.