REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski beberapa partai telah mencabut dukungannya terhadap usulan pengajuan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN, Dahlan Iskan, namun fraksi Partai Hanura menyatakan tetap dengan sikapnya. Partai ini tetap bersikeras agar Dahlan untuk mencabut Kepmen Nomor 236/2011.
"Ini memang diajukan anggota, karena ini merupakan hak anggota. Tapi ini belum dilaporkan secara resmi ke fraksi. Meskipun begitu, fraksi mendukung sepenuhnya, mengingat memang apa yang dibuat dengan kepmen itu bertentangan dengan undang-undang," kata Sekretaris fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Dari 38 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan pengajuan hak interpelasi akhir pekan lalu, satu di antaranya merupakan anggota fraksi Partai Hanura, yaitu Erik Satrya Wardhana. Dia kini menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Karenanya, Saleh pun meminta agar sikap fraksi ini agar didukung oleh anggota Komisi VI lainnya. Dengan begitu, menteri tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan. Menteri harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Usai reses pun, Saleh berencana untuk memanggil anggota fraksinya yang ada di Komisi VI. Antara lain, untuk menegaskan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga, kesalahan yang ada bisa diselesaikan dengan cara yang dimiliki parlemen.
"Kepmen harus dicabut. Namun, mengenai pencopotan menteri itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Kita tidak masuk ke situ. Tapi kepmen tetap harus dicabut," ujar Saleh.