REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah didesak memecat legislator Partai Kebangkitan Bangsa, Mustofa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010.
Desakan tersebut disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Perhimpunan Rakyat Untuk Reformasi Sosial Jawa Tengah saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng.
Saat melakukan aksinya, para pengunjuk rasa terlihat membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan "Aparat Harus Tegas Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu", "Tangkap dan Adili Mustofa", "Mustofa Tidak Layak Jadi Wakil Rakyat", dan "Mustofa Aib Bagi DPRD Jateng".
Koordinator aksi, Bambang R mengatakan, Badan Kehormatan DPRD Jateng hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap Mustofa yang masih tercatat sebagai anggota dewan dan menerima gaji. "Badan Kehormatan tidak bersikap tegas dan terkesan membiarkan kasus penipuan CPNS dengan tersangka seorang anggota legislator sehingga masyarakat menjadi lupa," katanya.
Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bambang juga meminta agar segera menangkap dan memeriksa tersangka Mustofa guna kepentingan penuntasan kasus penipuan CPNS. "Kami menduga kasus penipuan CPNS ini melibatkan sejumlah pejabat penting sehingga harus diusut tuntas," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus ini, penyidik Polda Jateng yang menangani kasus penipuan CPNS ini segera memeriksa sejumlah anggota DPRD provinsi setempat dengan mengirimkan surat izin kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jateng.
Surat izin tersebut diperlukan kepolisian sebelum meminta keterangan anggota Komisi D DPRD Jateng itu terkait dengan suatu kasus yang sedang ditangani. Kendati demikian, Mendagri menolak surat izin pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diajukan Polda Jateng, tanpa disertai alasan yang jelas. Hingga saat ini, korban penipuan penerimaan CPNS dengan terlapor Mustofa yang diduga bertindak sebagai calo, berjumlah enam orang.
Enam korban tersebut adalah NH (40) dan DS (51), keduanya warga Tuntang, Kabupaten Semarang, Ali Mofit Wibowo (33), warga Pekunden Tengah Semarang, Heru Sukoco (37), warga Jalan Tirtoyoso Semarang, Arni Trusyanto (52), warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan Nur Yassin (45), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pada Senin (13/6), Heru Sukoco melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah didampingi Ali Mufid dan perwakilan salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Sebelumnya, Ali Mofit sudah melaporkan kasus dengan terlapor yang sama yakni Mustofa ke Mapolrestabes Semarang.