Jumat 20 Apr 2012 01:03 WIB

Jadi Tersangka Calo CPNS, Anggota Dewan Ini tak Kunjung Dapat Sanksi

Red: Endah Hapsari
Sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti undian penempatan selama dua bulan di desa terpencil (ilustrasi).
Foto: Antara/Aguk Sudarmojo
Sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti undian penempatan selama dua bulan di desa terpencil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah didesak memecat legislator Partai Kebangkitan Bangsa, Mustofa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010.

Desakan tersebut disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Perhimpunan Rakyat Untuk Reformasi Sosial Jawa Tengah saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng.

Saat melakukan aksinya, para pengunjuk rasa terlihat membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan "Aparat Harus Tegas Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu", "Tangkap dan Adili Mustofa", "Mustofa Tidak Layak Jadi Wakil Rakyat", dan "Mustofa Aib Bagi DPRD Jateng".

Koordinator aksi, Bambang R mengatakan, Badan Kehormatan DPRD Jateng hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap Mustofa yang masih tercatat sebagai anggota dewan dan menerima gaji. "Badan Kehormatan tidak bersikap tegas dan terkesan membiarkan kasus penipuan CPNS dengan tersangka seorang anggota legislator sehingga masyarakat menjadi lupa," katanya.