Kamis 19 Apr 2012 14:51 WIB

Siti Fadilah Supari Belum Diperiksa Lagi

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini Polri belum memperoleh jadwal terbaru pemeriksaan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima kembali jadwal pemeriksaan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu ke Bareskrim Mabes Polri.

"Sampai sekarang masih belum dapat konfirmasi tentangg sechedulle Bu. Siti Fadilah ke Bareskrim menunggu proses pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (19/04).

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada 2005 di Kementerian Kesehatan. Sebelum Siti Fadilah Supari, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu

 MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, MN selaku Direktur Operasional PT. I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan terakhir MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai kontraktor.

Kasus tersebut mencuat ketika mantan bawahan Siti Fadilah Supari bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/4) yang menyebutkan Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes Polri.

Sebelum dijadikan tersangka oleh Polisi, Siti Fadilah Supari pada Senin (9/8) itu telah datang ke Bareskrim Mabes Polri datang untuk mengklarifikasikan soal namanya yang disangkutpautkan dalam kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp 6, 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement