REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan cukai rokok, yang hingga kini sudah menyumbang Rp 77 triliun, dinilai tidak terlalu berhasil mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu Pemerintah menyiapkan jurus baru yang diklaim mampu mendukung upaya pengendalian rokok.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa mengakui penaikan cukai rokok memang belum memberi dampak serius. Pasalnya, jumlah produksi rokok yang juga meningkat menyebabkan konsumsi rokok juga meningkat.
“Cenderung meningkat, karena penduduk meningkat. Produksi juga cukup tinggi,” katanya, usai menghadiri rapat koordinasi di Departemen Kesehatan Kamis (19/4).
Karena itu, pemerintah, kata Hatta, akan menerapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tembakau yang menyasar pada kesadaran perokok.
Diantaranya pengaturan tentang pencantuman peringatan berupa tulisan atau gambar yang menutupi 40 persen bungkus rokok, pembatasan iklan rokok dan pembatasan tempat menjual rokok.
“Mudah-mudahan dengan adanya PP ini timbul kesadaran dari masyarakat,” kata Hatta.
Hatta tidak menampik kenaikan cukai rokok masih mungkin dilakukan, sepanjang itu masuk akal.
Industri rokok sejauh ini masih turut andil mempertebal kantong negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan pendapatan cukai dari rokok hingga saat ini terhitung besar, bahkan melebihi target.
“Pada 2011, cukai rokok berkontribusi hingga Rp 77 triliun pada pendapatan negara,” kata dia. Angka itu melampaui target tahun lalu sebesar Rp 60,7 triliun. Tahun ini target penerimaan akan berkisar di Rp 72,4 triliun.