REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam kasus Dhana Widyatmika yaitu Firman pada hari ini Kamis (19/4).
Di sela-sela pemeriksaan, Firman diperintahkan untuk membuka safe deposit box (SDB) dan menyerahkan isinya kepada penyidik sebagai barang bukti.
"Tadi itu Firman secara sukarela membuka SDB miliknya di Bank Mandiri," kata kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso, yang ditemui di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (19/4).
Firman sempat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 12.25 WIB. Dengan ditemani kuasa hukum dan beberapa penyidik, Firman dibawa ke Bank Mandiri untuk membuka SDB miliknya. Firman kembali lagi ke Gedung Bundar sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Sugeng, dari SDB milik Firman hanya berisi sertifikat tanah sejak 2001 hingga 2006. Ia menambahkan penyitaan sertifikat tanah yang ada di dalam SDB untuk membuktikan adanya tuduhan terkait waktu tindak pidana.
Selain itu, juga untuk melihat keterlibatan dalam pemeriksaan pajak salah satu perusahaan wajib pajak PT KTU (Kornet Trans Utama). "Apakah terkait dengan katakan PT KTU, nanti saja lihat," ujarnya.