REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin permasalahan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN No 236/MBU/2011 yang berujung pada wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPR sebaiknya diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA).
"Saya pikir, sudah lah. Saya sih ingin ini ke Mahkamah Agung saja, supaya fair," katanya ketika ditemui di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/4).
Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
Menurut Dahlan, penyelesaian melalui MA akan lebih jelas karena lembaga itu berwenang menentukan apakah pihak tertentu melanggar hukum atau tidak. Meski demikian, Dahlan tetap menghormati niat DPR untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta keterangan pihak tertentu.
Sejumlah anggota DPR menganggap Kepmen BUMN No 236/MBU/2011 menyalahi prosedur. Keputusan itu memberikan sebagian kewenangan kepada direksi, dewan pengawas/komisaris, dan pejabat eselon I di kementerian tersebut. Hal itu berujung kepada niat sejumlah anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi.
Menteri BUMN kemudian menerbutkan tiga SK, yaitu Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi; Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi; dan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.