REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR berupaya memberikan sanksi kepada anggota DPR yang merokok pada saat sidang digelar. Hal ini dinilai mengandung unsur pelanggaran etika, sehingga harus disikapi.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, menyatakan larangan untuk merokok pada saat sidang sudah jelas. Bagi anggota dewan yang kedapatan melanggar aturan itu, BK memastikan akan memberikan sanksi. "Itu jelas melanggar tata tertib. Tidak boleh sembarangan merokok," katanya, Kamis (19/4). Yang terpenting, kata dia, harus terlebih dahulu ada pengaduan ke BK. Baru kemudian diproses lebih lanjut.
Prakosa juga mengimbau pimpinan komisi atau pun pimpinan rapat menegur anggotanya yang kedapatan merokok dalam ruangan. "Kalau tertangkap basah oleh pimpinan atau anggota BK, itu sanksinya bisa berat. Bisa berupa teguran tertulis, tapi harus lewat mekanisme BK dulu, misalnya dengan memanggil anggota dewan tersebut," imbuhnya.