Kamis 19 Apr 2012 16:00 WIB

Israel Cekal Ulama Masuk Masjid Al-Aqsa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Masjid Al Aqsa, Yerusalem
Masjid Al Aqsa, Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Pemerintah Israel dilaporkan mencekal mufti besar Masjid Al Aqsa memasuki komplek Haram Al Sharif dan Masjid Al Aqsa.

Kantor berita resmi Wafa, Rabu (18/4) melaporkan ulama dan Mufti besar Yerusalem yang dilarang, Sheikh Ekrima Sabri mengatakan, keputusan itu sewenang-wenang dan ilegal serta melanggar yuridiksi Islam. 

"Keputusan pemerintah Israel yang melarang saya ke komplek Haram Al Sharif hasil tekanan dari kelompok-kelompok Yahudi," ungkap Sabri.

Pemerintah Israel mengklaim mengeluarkan larangan kepada Sabri,  karena ia dituding sering memberi khotbah dengan nada penuh provokasi melawan Israel. 

Larangan ini bukanlah yang pertama. Sabri juga pernah dicekal memasuki sejumlah tempat suci oleh Israel. 

Negara zionis itu telah memberlakukan undang-undang darurat melarang pemimpin Islam memasuki Haram Al-Sharif dan Masjid Al Aqsa dalam jangka waktu 6 bulan.

Peraturan itu diberlakukan pada 2011, ketika wakil menteri luar negeri Israel mengeluarkan larangan kunjungan pada Sabri. Sabri juga dicegah meninggalkan negara itu selama 6 bulan.

Wilayah Haram Al Sharif yang terdapat masjid Al Aqsa dan Kubah Batu (dome of rock), adalah situs paling suci ketiga dalam Islam. Situs Suci ini berbatasan lokasi tempat peribadatan orang Yahudi, dimana mereka mempercayai bahwa di lokasi tersebut tempat Bait Suci kuno Kedua berdiri.

Komplek Haram al-Sahrif hingga kini masih dibawah wewenang abadi umat Islam. Israel mencaplok Jerusalem Timur setelah perang 1967. Langkah yang tidak pernah diakui di luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement