Kamis 19 Apr 2012 20:07 WIB

KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Hakim Syarifuddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan melawan hukum yang diajukan oleh terdakwa kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin Umar.

“Kita akan pikir-pikir dulu, minggu depan kita tanda tanda tangani (nota) bandingnya,” kata  Kepala Biro Hukum KPK Chaidir  Ramli saat dihubungi, Kamis (19/4). 

Namun, Chaidir tidak menjelaskan mengapa pihaknya melajukan banding. Pasalnya, salinan putusan itu belum diterima.

 Dihubungi terpisah,  kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menyatakan putusan gugatan melawan hukum yang dimenangkannya pada persidangan di PN Selatan harus menjadi pelajaran bagi KPK. “Agar (KPK) mengerti hukum lebih detail, tidak semana-semana melanggar hukum,” kata Junimat, Kamis (19/4). 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan melawan hukum yang diajukan oleh kubu hakim Syarifuddin terhadap KPK. KPK dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 100 juta serta mengembalikan seluruh barang yang disita pada saat penangkapan hakim Syarifuddin setelah putusan hukumnya di Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu dalam putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal memerintahkan agar semua barang bukti yang telah disita KPK diluar berkas dakwaan harus dikembalikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement