REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fitra Yanti Binti Ali Mali, seorang TKI yang didakwa membunuh anak majikannya di Yanbu, Arab Saudi, telah dibebaskan dan akan dipulangkan ke Tanah Air.
Ia bertolak menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-981 hari Kamis (19/4) ini. Hal ini disampaikan Direktur Informasi dan Media Kemlu, P.L.E. Priatna, meneruskan rilis dari KJRI Jeddah.
Priatna mengatakan, Fitra sempat mendekam di penjara Yanbu selama hampir tiga bulan sebelum dibebaskan dengan bantuan KJRI Jeddah. KJRI mengetahui kasus tersebut pada bulan Februari 2012 dari Kemlu Arab Saudi melalui KBRI Riyadh.
Disebutkan bahwa WNI Fitra Yanti ditahan di penjara Yanbu sejak 20 Desember 2011 karena kasus pembunuhan. Setelah mengunjungi Fitra di penjara, KJRI pada 5 Maret 2012 mendatangi Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu, (5/3).
Diperoleh penjelasan bahwa tidak ditemukan cukup bukti atas dakwaan pembunuhan tersebut. Fitra mengaku tidak membunuh anak laki-laki majikannya yang berusia empat tahun tersebut. Menurutnya, anak itu tewas karena tenggelam di kolam renang.
KJRI kemudian diminta menjadi penjamin agar Fitra Yanti dapat dikeluarkan dari penjara dengan syarat KJRI harus mampu menghadirkannya sewaktu-waktu diperlukan hingga kasusnya selesai. Dengan surat jaminan tersebut, Fitra Yanti berhasil dibebaskan dari penjara Yanbu dan dibawa ke shelter KJRI di Jeddah (12/3).
Sehari kemudian (13/3), Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu menyampaikan bahwa majikan Fitra Yanti yang bernama Abdullah Ied Al-Qobsani, telah mencabut tuntutannya dan kasus dinyatakan selesai.
Fitra Yanti binti Ali Mali, lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 25 tahun silam. Ia diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 Juni 2011 oleh PT Duta Putra Kahuripan. Pemulangan Fitra Yanti dari Jeddah ke Jakarta didampingi oleh Konsul Muda Konsuler KJRI Jeddah Muhammad Sadri.