Kamis 19 Apr 2012 20:48 WIB

Dua Tersangka Kasus DW Disel di Rutan Cipinang

Rutan Cipinang
Foto: Republika/Edwin
Rutan Cipinang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka kasus kepemilikan rekening gendut Dhana Widyamika (DW), Firman (F) dan Salma Maghfiroh (SM), Kamis (19/4) malam, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya selama lima jam.

Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan. Firman merupakan mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran Jakarta dan SM merupakan mantan pegawai pajak yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Asri Pratama Mandiri (AMP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis, membenarkan keduanya ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 19 April sampai 8 Mei 2012.  "Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang," katanya.

Ia menjelaskan antara DW, F dan SM semula bekerja di KPP Pancoran untuk F merupakan koordinator, DW sebagai ketua tim, dan SM sebagai anggotanya. Kemudian SM mengundurkan diri sebagai pegawai pajak dan mendirikan PT APM. "PT APM diduga sebagai penampung hasil kejahatan," katanya.

Ia mengatakan penyidik sampai sekarang masih meneliti apakah ada aliran uang tersebut. Sementara itu, tersangka F dan SM terhitung mulai Kamis (19/4) dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.

 "Untuk F, pencekalannya berdasarkan surat KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012 dan SM surat KEP-084D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang.

 

Hingga kini, penyidik sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yakni, DW, Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan SM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement