Kamis 19 Apr 2012 22:40 WIB

Wah, Kasus PON Riau Melebar ke Stadion Utama

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau mulai melebar ke proyek Stadion Utama senilai Rp900 miliar.

"Hasil penyidikan selama beberapa pekan ini tentu ada. Jika sebelumnya masih berputar di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pembangunan Arena (Venue) Menembak senilah puluhan miliar, sekarang itu sudah melebar ke Perda Nomor 5/2008," kata Johan, Kamis malam.

Perda No.5/2008 yang dimaksud Johan Budi merupakan aturan daerah tentang Pembangunan Stadion Utama PON Riau yang sebelumnya ditetapkan senilai Rp900 miliar. Namun masa berlaku Perda tersebut telah habis pada akhir tahun 2011 silam sehingga pihak eksekutif dan legislatif sempat bersepakat untuk merevisinya sembari mencantumkan adanya penambahan anggaran mengingat bangunannya yang belum seratus persen selesai.

Sejumlah legislator Riau juga menyatakan, pengerjaan proyek PON Riau itu diindikasi juga telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan anggaran yang tertera dalam aturan daerah.

Nilai proyek Stadion Utama PON yang disepakati bersama konsorsium tiga perusahaan kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya itu yakni sebesar Rp830 miliar, namun dalam Perda No 5/2008 dicantumkan biaya sebesar Rp900 miliar.

Kemudian dalam pelaksanaan proyek sepanjang 2011, biaya pembangunan membengkak jadi Rp914 miliar. Bahkan terakhir, kembali "mengembang" hingga mencapai Rp1,118 triliun.

"Penyidikan kasus yang awalnya mengarah ke Perda No.6/2010 hingga akhirnya mengembang ke Perda No.5/2008 ini adalah satu paket. Jangan dipisah-pisahkan karena hasil pengembangan tim penyidik," katanya.

Juru bicara KPK itu juga mengatakan, dugaan kasus yang ditangani pihaknya sejauh ini masih terkait dengan gratifikasi atau suap.

"Belum ke kasus korupsinya, sehingga memang tidak ada kerugian negara," katanya.

Hingga saat ini, demikian Johan, tim penyidik KPK juga masih belum menetapkan tersangka baru, selain FA dan MD (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau) dan ED pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta R dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) selaku pihak rekanan yang membangun sejumlah proyek PON Riau.

Empat tersangka itu sejauh ini masih dititipkan di ruang sel tahanan Markas Polisi Daerah (Polda) Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi lainnya juga masih terus berlanjut. Intinya, kasus ini belum selesai sampai di sini, dan mulai masuk ke tahapan Perda No.5/2008," kata Johan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement