REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin empat tahun dan 10 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin hukuman empat tahun penjara sepuluh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dharnawati dalam membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Nazaruddin disangkakan Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.