REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menyatakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi, yaitu Alexiat Tirtawidjaja, telah dilakukan mutasi. Saat ini dia menjabat sebagai General Manager (GM) Aset di Chevron yang beroperasi di California, Amerika Serikat. Namun hal ini ternyata dibantah pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, tersangka Alexiat masih bekerja di Indonesia. Namun Alexiat telah meminta izin kepada tim penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus untuk menjenguk suaminya yang berada di California, AS.
“Kalau Alexiat kan masih pejabat di sini (Indonesia). Dia hanya ke AS karena suaminya sakit di sana,” kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).
Andhi menambahkan Alexiat meminta izin untuk ke California, AS sebelum ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar itu. Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Alexiat sebagai tersangka.
Alexiat juga sudah berjanji untuk kembali ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Meski hingga saat ini, belum ada kabar akan kembalinya Alexiat ke Indonesia. Mengenai pengajuan cegah ke luar negeri untuk Alexiat, lanjutnya, akan diajukan usai dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Cekal kan harus ada persyaratannya. Nanti kalau sudah diperiksa, kita lengkapi administrasinya, yaitu ada foto yang bersangkutan. Pokoknya sudah ada komunikasi lah dengan yang di AS,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Enam tersangka telah diperiksa dan secara resmi dicegah ke luar negeri. Sedangkan Alexiat belum dilakukan cekal.