REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Alokasi anggaran rapat Presiden dan atau Wakil Presiden untuk 2012 mencapai Rp 30,1 miliar. Sebelum itu, ada anggaran Rp 546 juta yang digelontorkan Sekretaris Kabinet untuk sekadar alokasi persiapan rapat.
"Sebelum rapat dimulai, ada anggaran yang mubazir alias anggaran yang sia-sia," jelas Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Jumat (20/4).
Anggaran yang dianggap mubazir itu ada pada program di Sekretaris Kabinet yang harus menyiapkan materi sidang dan rapat lainnya yang dipimpin Presiden dan atau Wakil Presiden serta rapat kerja Sekretaris Kabinet sebesar Rp 546.160.000.
Anggaran Rp 546 juta itu dipergunakan untuk sekadar penyiapan bahan-bahan sidang kabinet sebesar Rp 106.010.000, penyiapan bahan rapat atau pertemuan yang dipimpin Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebesar Rp 61.932.000, dan pelaksanaan fungsi-fungsi yang diberikan Deputi Bidang Persidangan Kabinet sebesar Rp 378.218.000.
Sebenarnya, menurut Ucok, Sekretaris Kabinet bisa menghapuskan anggaran ini agar APBN Perubahaan 2012 tidak terlalu cepat habis atau terlalu membebankan APBN. Menurut Uchok, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 546 juta ini, jelas-jelas sebuah kegiatan yang sangat mubazir. "Semoga sebelum terbitnya DIPA baru, anggaran ini sudah dihapuskan," harapnya.
FITRA sempat melansir alokasi anggaran rapat Presiden dan atau Wakil Presiden untuk 2012 mencapai Rp 30,1 miliar.