REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memblokir rekening milik M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni . Lantas, bagaimana Nazaruddin 'menafkahi' istri dan anak-anaknya yang saat ini masih berada di luar negeri tersebut.
"Ya saya minta saja sama kamu, boleh?" ujar Nazaruddin sembari tersenyum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4).
Sejumlah rekening milik M Nazaruddin maupun istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang terkait kasus suap wisma atlet SEA Games, akan tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun Nazarudddin telah divonis bersalah.
Hal itu merupakan bagian keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus perkara Nazaruddin. Majelis hakim memerintahkan agar aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir.
"Semua aset terdakwa, istri, dan teman-temannya yang diblokir dan diminta dibuka, majelis hakim tidak dapat mengabulkannya," kata hakim Marsuddin Nainggolan membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Nazaruddin selaku anggota DPR dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender wisma atlet. Uang itu merupakan realisasi dari commitment fee yang disepakati PT DGI dan Nazaruddin.