REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak empat tahun penjara sepuluh bulan kepada tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin disyukuri Partai Demokrat.
Karena, menurut partai yang berlambang Merci ini, vonis terhadap mantan bendaharanya itu dapat mendongkrak citra Partai Demokrat dan juga Ketua Umum Anas Urbaningrum.
"Rekayasa kebohongan yang memaksakan keterkaitan antara Wisma Atlit dengan Kongres PD dan keterlibatan Ketua Umum Anas Urbaningrum dengan suap Kemenpora terbukti sudah. Citra Partai Demokrat dan Anas Urbaningrum menjadi pulih dan akan terus meningkat," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat (20/4).
Ia mengaku, meski sempat merusak citra PD dan Anas, dengan vonis tersebut, maka otomatis akan tercerahkan dengan sendirinya. nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan dengan Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.