REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengaku menghormati putusan hakim yang memberikan vonis empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada M Nazaruddin. Pasalnya, majelis hakim dianggap yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Pasek pun mengaku lega dengan putusan hakim itu. Pasalnya, putusan itu telah mementahkan tudingan Nazaruddin yang mencoba membangun alibi untuk mengaitkan kasus wisma atlet dengan kongres partai Demokrat.
''Sehingga terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini dan begitu merugikan Partai Demokrat selama ini,'' katanya Jumat (20/4).
Pasek mengaku tak mau masuk dalam persoalan vonis hukuman yang diberikan hakim. Yang terpenting, lanjutnya, tuduhan yang disampaikan Nazaruddin dan penasihat hukumnya telah digugurkan oleh hakim.
''Pertimbangan hakim jelas menyatakan kongres Partai Demokrat tak ada kaitan dengan suap Kemenpora. Jadi yang muncul selama ini adalah rekayasa berbasis kebohongan semata,'' jelas anggota Komisi II DPR tersebut.