REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas mulai 1 Mei 2012.
"Pembatasan BBM dikenakan pada mobil 1.500 cc ke atas. Realisasinya akan dimulai pada 1 Mei 2012 dan peraturannya akan diumumkan melalui Peraturan pemerintah (PP) yang terdiri dari Permen ESDM, Perindustrian, Perhubungan," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat.
Menurut Hidayat, untuk mobil-mobil pribadi di atas 1.500 cc otomatis harus menggunakan BBM non-subsidi.
"Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak (premium) dengan RON 92," katanya.
Sedangkan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi mengatakan jika kebijakan pembatasan BBM akan dimulai pada awal bulan depan, sosialisasinya harus dimulai dari sekarang.
"Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit," katanya.
Sudirman menambahkan bahwa ada kekhawatiran kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut akan memicu aksi penimbunan.
"Yang harus diperhatikan pemerintah adalah SPBU di daerah. Petugas yang bertugas harus dibekali dengan pengetahuan teknis mengenai spesifikasi mesin dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Jika tidak ada pembekalan terhadap petugas SPBU, konsumen yang mempunyai mobil 1.500 cc ke atas tetap dapat membeli BBM bersubsidi," katanya.