REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng enggan berkomentar banyak terkait tudingan Nazarrudin yang menyebut dirinya sebagai tersangka suap Wisma Atlet. Dia menyerahkan tuduhan itu ke proses hukum
"Pokoknya kita serahkan semuanya ke proses hukum," tegas Andi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4).
Mantan juru bicara kepresidenan itu juga membantah tegas tudingan dirinya ikut menikmati uang suap dari proyek perhelatan SEA Games di Sumatera Selatan.
"Ah itu sama sekali tidak benar. Itu sama sekali tidak benar. Tapi kita serahkan saja semua kepada proses hukum," bantah Andi.
Nazarrudin Jumat (20/4) divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Nazarrudin terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.