Jumat 20 Apr 2012 17:58 WIB

Sudomo Wafat, Penuntasan Kasus Masa Lalu Jalan Terus

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
KONTRAS
KONTRAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggalnya Laksamana (pur) Sudomo tidak menjadi hambatan bagi pemerintah untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi ketika almarhum menjabat di pemerintahan. Penyelidikan dan penyidikan harus tetap berjalan.

"Karir Sudomo di masa lalu tidak dapat dipisahkan dari keterlibatannya dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus tragedi 1965/1966, kasus penembakan misterius 1982-1985, kasus Tanjung Priok 1984 dan kasus Talangsari, Lampung 1989," jelas Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), Haris Azhar, saat dihubungi, Jumat (20/4).

Dalam kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985 misalnya, pada saat itu Sudomo yang menjabat sebagai Pangkopkamtib menggelar operasi untuk menertibkan preman bertato dan pengemis di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan memerangi premanisme. Tercatat selama kurun waktu kurang lebih 3 tahun, sebanyak 721 orang bertato ditemukan meninggal secara misterius di pinggir jalan, sungai maupun tempat umum lainnya dengan luka tembak di kepala dan dada. Diantaranya bahkan ditemukan dengan posisi tangan dan kaki terikat. Tidak pernah ada proses hukum terhadap mereka yang diduga terlibat dalam peristiwa petrus tersebut.

Penyelidikan kasus Talangsari di Lampung, tidak kunjung selesai hingga kini. Ironisnya, Pemerintah justru terkesan melupakan tindakan-tindakan yang dilakukan para pelaku di masa lalu dengan memberikan apresiasi terhadap jasa-jasanya di masa lalu tanpa melihat akibat yang muncul dan dirasakan oleh para korban. "Bahkan secara khusus, Presiden SBY dalam pernyataannya di media menyatakan bahwa Sudomo memiliki pengabdian yang tinggi bagi Negara semasa hidupnya," jelas Haris.

Pihaknya mengkhawatirkan sikap pemerintah, khususnya SBY terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu akan berdampak pada upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang kini tengah diperjuangkan oleh para korban dan keluarga korban.

Jika pemerintah terus mengabaikan kasus-kasus tersebut maka ke depan, tidak akan ada seorang pelaku pun yang diadili hingga akhir hayatnya. Sementara, para korban pelanggaran HAM masa lalu tidak akan pernah mendapatkan hak-haknya sebagai korban. "Kami meminta Pemerintah, khususnya SBY memastikan komitmennya terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu sesuai dengan konstitusi serta menjamin pemenuhan hak-hak korban berupa pengungkapan kebenaran, penegakan keadilan dan pemulihan hak," paparnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Laksamana (Purn). Sudomo, mantan Pangkopkamtib (Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban). Semasa hidupnya, selain pernah menjadi Pangkopkamtib, Sudomo juga pernah menjadi Kepala Staf TNI AL, Menkopolkam, Menteri Tenaga Kerja dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era kepemimpinan Soeharto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement