Ahad 22 Apr 2012 14:28 WIB

Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Indosat Jalan Terus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny AK ditangkap Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan operator pada Jumat (20/4). Bahkan Denny AK telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Denny AK merupakan pelapor kasus korupsi Indosat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bahkan ia menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan korupsi tersebut senilai Rp 3,83 triliun. Karena locus delicti yang terjadi di beberapa daerah, kasus ini pun diambil alih Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, kasus pemerasan yang dilakukan Denny AK tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus korupsi Indosat yang ditangani tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini. "Saya kira penyidikan kasus korupsi Indosat tidak masalah dengan kasus pemerasan itu," kata Darmono, Ahad (22/4).

Darmono menjelaskan kasus korupsi Indosat yang ditangani Kejaksaan Agung dengan kasus pemerasan yang ditangani polisi merupakan kasus yang berbeda. Pemeriksaan terhadap pelapor pun masih dapat dilakukan dengan meminjamnya kepada pihak kepolisian.

Ia pun menegaskan kasus korupsi Indosat akan terus berlanjut tanpa terpengaruh dengan penangkapan Denny AK oleh Polda Metro Jaya. Untuk kasus korupsi Indosat, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Indosat Mega Media/IM2, Indar Atmanto.

"Terus berlanjut lah. Toh, yang bersangkutan (Denny AK) sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan masih bisa dipinjam dari kepolisian," tegasnya.

Kasus korupsi yang dilaporkan Ketua LSM KTI, Denny AK ini berawal dari penandatanganan perjanjian 3G antara Indosat Tbk dengan IM2 pada 2006. Saat itu perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dengan Wakil Direktur Utama Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee.

Sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat. Padahal menurut LSM KTI, IM2 harus meminta izin dan memberikan pajak kepada pemerintah. Karena pemakaian jaringan 3G Indosat melalui pemenangan tender antaroperator telekomunikasi. LSM KTI pun menyebutkan kerugian negara senilai Rp 3,83 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement