REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan lokasi persidangan kasus suap anggota DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2012. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, belum adanya penentuan tersebut lantaran pihaknya masih melakukan penyidikan dan belum penuntutan.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih berfokus pada pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi terhadap kasus yang menetapkan Wali Kota Semarang, Soemarmo, itu sebagai tersangka. "Lokasinya belum ditentukan karena masih penyidikan," kata dia dalam sambungan telepon, Ahad (22/4).
Saat ini, lanjut dia, proses pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi masih dilakukan di Jakarta. Mengenai lokasi tersebut, jelas dia, karena semata-mata demi efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi kinerja penyidik. Pasalnya sumber daya KPK di pusat jauh lebih lengkap ketimbang di daerah.
Seperti diketahui, Soemarmo usai menjalani pemeriksaan di KPK akhir bulan lalu, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Dalam kasus tersebut, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pada proses yang ada, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di pelataran Kantor DPRD Semarang, 24 November 2011. Mereka kini mendekam di Mapolda Jateng. Sementara untuk Sekda Semarang, ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan sebagai transaksi.