REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap kembali empat pelaku anggota geng motor yang mengeroyok kelasi Arifin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Muhammad Taufik, menuturkan jika sudah ada perkembangan kembali untuk kasus penangkapan pelaku geng motor.
"Perkembangan, penangkapan pelaku geng motor jadi tambah empat orang yang ditangkap," ujar Taufik, Ahad (22/4). Taufik menuturkan, ke empat orang yang ditangkap tersebut merupakan para pelaku pengroyokan kelasi Arifin, staf khusus panglima armada kawasan barat (Armabar), pada Sabtu (31/3) malam di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.
Ke empat pelaku itu kini ditahan. Mereka adalah AK (22 tahun) pekerjaan sebagai pegawai swasta dan beralamat di Bendungan Jago, Sunter Agung Jakarta Utara. Lalu ZN (17 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Bendungan Jago.
Dua tersangka lainnya adalah AJ, pria kelahiran tahun 1992 yang merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan HJ Tugu Selatan Koja, dan tersangka terakhir yang juga kelahiran 1992 adalah MT, warga Jalan Ancol Sunter Bahari, mereka berempat ditangkap pada Sabtu (21/4).
Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman di atas lima tahun.