Senin 23 Apr 2012 12:02 WIB

Nunun Dituntut 4 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/4), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ," kata Ketua JPU KPK M Rum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4).

JPU KPK menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/ 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nunun Nurbaetie selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cheque (cek pelawat) BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.

Tindakan itu dilakukan pada 7 Juni 2004 di kantor Nunun. Nunun telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada Anggota dewan. Melalui keterangan Ari di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada anggota dewan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Nunun merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga negara, DPR. Sedangkan yang meringankan, Nunun tidak pernah dihukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement