Senin 23 Apr 2012 12:55 WIB

Pemerintah Pastikan Mobil 1500 cc tak Pakai BBM Subsidi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hafidz Muftisany
Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah stasiun pengisian BBM umum (SPBU) di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah stasiun pengisian BBM umum (SPBU) di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan kendaraan dengan mesin 1500 cc ke atas, tidak akan bisa lagi menikmati BBM bersubsidi. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Evita Legowo, Senin (23/4).

“Kalau di bawah 1500 cc seperti 1498 cc tidak terkena aturan ini. Tapi kalau yang 1500 cc, misalnya 1501 cc atau 1502 cc, itu yang akan terkena aturan pengendalian,” katanya saat ditemui wartawan seusai penandatangan nota kesepahaman gas bumi untuk sektor transportasi tahun 2012.

Dijelaskannya aturan pengendalian BBM bersubsidi ini bakal berupa Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya aturan ini bersifat turunan dari Peraturan Presdien (Pepres) nomor 15 tahun 2012.

Saat diterbitkan 1 Mei nanti, Permen ini tidak akan langsung diterapkan. Setelah tujuh hari, Permen pengendalian BBM ini baru akan diterapkan pada kendaraan dinas milik pemerintah, BUMN dan BUMD terlebih dahulu.