REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -— Menteri Hukum Federal, Farooq H Naek, mengatakan komersialisasi donasi organ dan transplantasi tidak Islami. Sebab menurut Naek, agama Islam melekatkan nilai-nilai besar untuk menyelamatkan kehidupan manusia.
Hal ini disampaikannya sebagai pembicara utama di sebuah seminar mengenai Donasi Organ dan Transplantasi, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Karachi Club, pada Sabtu (21/4) malam di Karachi, seperti dilansir nation.com. Naek mengatakan, siapapun yang mau menyumbangkan organ mereka, memiliki hak untuk menyumbangkannya dan DPR telah mengesahkan undang-undang mengenai hal ini.
Namun, ia mengatakan donasi organ untuk tujuan komersial adalah kejahatan dan tidak Islami. Tindakan tersebut, menurut Naek, dapat diancam dengan hukuman.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Urologi dan Transplantasi Institut Sindh, Dr Adeeb Rizvi, mengatakan transplantasi memberikan ‘sewa’ kehidupan baru pada orang-orang yang membutuhkan organ pengganti. Dia mengatakan, sebelum adanya undang-undang mengenai transplantasi, organ manusia telah dijual di negara tersebut dalam skala besar. Legalitas mengenai hal tersebut menguntungkan orang-orang yang layak menerimanya.
Dr Rizvi menambahkan, Naek dan dua majelis parlemen memainkan peran penting dalam legislasi mengenai transplantasi. Dalam kesepakatan tersebut, Hakim (Retd) Fakhar G Ebrahim mengumumkan, dia akan menyumbangkan hatinya untuk seseorang yang layak dan menyampaikan keinginannya tersebut pada ahli warisnya.