REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi semua pihak yang melaporkan adanya kecurangan dalam Ujian Nasional tahun ini. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan program perlindungan saksi dan korban akan diberikan ketika terjadi tindak pidana berupa ancaman terhadap si pelapor.
"Jika ada pelapor yang terancam menjurus kepada tindak pidana, maka LPSK akan memproteksi pelapor,"ungkap Haris saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/4). Menurut dia rendahnya frekuensi warga yang melapor ke posko-posko pengaduan Ujian Nasional bisa jadi dikarenakan adanya ketakutan munculnya intimidasi seperti kasus-kasus pada tahun sebelumnya.
Sehingga, tutur Semendawai, para siswa pun kerap menjadi korban serangan balik dari lingkungannya yang menjalankan kecurangan secara sistemik. "Belajar pengalaman tahun lalu, ada yang memberikan informasi tentang kecurangan tetapi dimusuhi banyak orang,"jelasnya.
Oleh karena itu, ungkap Semendawai, LPSK bertekad kejadian tersebut tidak akan terulang kembali setelah UN tahun ini. Semendawai menegaskan upaya LPSK ialah langkah mengurangi adanya praktik kecurangan di dunia pendidikan.
Menurut dia, siswa merupakan aset bangsa yang akan menjadi pemimpin bangsa di masa depan kelak. Ketika mereka tidak jujur, jelasnya, maka akan lahir pula pemimpin bangsa yang tidak jujur.