Senin 23 Apr 2012 16:54 WIB

Penyerangan Kelasi Arifin, Polisi Buru 3 Pelaku Lagi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya telah meringkus lima pelaku penyerangan hingga tewas Kelasi Arifin Sirih. Mereka berinisial JRR, AK, Z, AJI, dan MT. Kendati telah menangkap lima tersangka, polisi, hingga kini, masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat aksi pengeroyokan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, polisi masih melakukan pencarian terhadap tiga orang pelaku penyerangan yang menewaskan Kelasi Arifin. Ketiganya, tutur Rikwanto, terlibat tindak pengeroyokan bersama-sama dengan lima tersangka yang telah ditangkap jajaran kepolisian. "Tiga orang itu masih buron," ujar Rikwanto, Senin (23/4).

Kendati polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, Rikwanto mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah. Penambahan itu, tutur Rikwanto, didasarkan pada keterangan tiga tersangka, apabila telah ditangkap atau saksi mata lain yang akan diperiksa. "Jadi, jumlah tiga orang itu bisa saja bertambah," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan, lima pelaku penyerangan yang telah diringkus itu memiliki perannya masing-masing. Rikwanto menyebutkan, JRR berperan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, AK menginjak-injak korban sebanyak tiga kali, Z memukul korban dengan kayu ranting sepanjang 50 cm, AJI memukul leher korban dengan potongan bambu, dan MT menginjak-injak korban sebanyak tiga kali.

Akibat tindakan mereka, tutur Rikwanto, Kelasi Arifin Sirih menderita luka parah dan sempat menjalani penanganan medis di RSCM. Namun, ujar Rikwanto, nyawa staf anggota Armada RI Kawasan Barat (Armabar) itu tidak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (31/3) pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement