Senin 23 Apr 2012 20:01 WIB

Pemerintah Harus Matangkan Komitmen Penggunaan BBG

Petugas mengisi bahan bakar gas (BBG) ke sebuah mobil yang digunakan sebagai transportasi umum di Stasiun Pengisian BBG (SPBG) di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Petugas mengisi bahan bakar gas (BBG) ke sebuah mobil yang digunakan sebagai transportasi umum di Stasiun Pengisian BBG (SPBG) di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Komitmen pemerintah tentang penggunaan BBG diminta untuk dimatangkan, terlebih melihat perkembangan harga minyak dunia. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pemakaian BBG secara lebih luas lagi.

Pengamat teknologi otomotif dan bahan bakar dari Universitas Andalas Padang, Dr Elvis Adril, berpandangan, Indonesia memang telah memulai penggunaan BBG, tapi baru sebatas untuk kendaraan transportasi TransJakart. Semestinya ke depan, penggunaan BBG dapat diperluas ke seluruh daerah.

Potensi gas yang dimiliki Indonesia diperkirakan mampu untuk memenuhi kebutuhan 50 tahun ke depan, lebih banyak dibandingkan Malaysia dan Singapura. Kedua negara itu sudah sejak lama menerapkan pemakaian BBG secara luas.

"Saya lima tahun hidup di Malaysia, membuktikan bagaimana negara itu telah menjatuhkan pilihan bahan bakar gas untuk kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, Stasiun Pengisian Bahan Gas dibangun di setiap kota," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement