Senin 23 Apr 2012 20:30 WIB

Ada Kecurangan UN? Laporkan ke Posko Pengaduan ICW-LPSK

Rep: Umi Lailatur/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ujian Nasional (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ujian Nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada Senin (23/4) membuka posko pengaduan Ujian Nasional. Kedua lembagai tu membuka posko ini di 18 Kabupaten/ kota seluruh Indonesia.

ICW menghimbau kepada guru, orang tua dan siswa untuk berani melaporkan pengaduan kecurangan UN ke 18 posko tersebut. Dia menjamin kerahasiaan pelapor.

"Kami menghimbau kepada guru, orang tua murid dan siswa yang hendak melaporkan kecurangan UN agar tidak perlu khawatir. Karena kami dan LPSK akan menjaga kerahasiaan nama pelapor," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri pada (23/4).

Menurut Febri, pelapor tidak perlu khawatir akan kerahasiaan mereka karena itu akan dilindungi UU dan juga LPSK. ICW juga berharap, pelapor tidak takut mendapat intimidasi kekerasan ataupun cemoohan.