REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada Senin (23/4) membuka posko pengaduan Ujian Nasional. Kedua lembagai tu membuka posko ini di 18 Kabupaten/ kota seluruh Indonesia.
ICW menghimbau kepada guru, orang tua dan siswa untuk berani melaporkan pengaduan kecurangan UN ke 18 posko tersebut. Dia menjamin kerahasiaan pelapor.
"Kami menghimbau kepada guru, orang tua murid dan siswa yang hendak melaporkan kecurangan UN agar tidak perlu khawatir. Karena kami dan LPSK akan menjaga kerahasiaan nama pelapor," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri pada (23/4).
Menurut Febri, pelapor tidak perlu khawatir akan kerahasiaan mereka karena itu akan dilindungi UU dan juga LPSK. ICW juga berharap, pelapor tidak takut mendapat intimidasi kekerasan ataupun cemoohan.
Pelaporan kecurang UN juga bisa melalui surat yang dikirim ke kantor ICW di Jalan Kalibata Timur IV B no 6, Jakarta Selatan. Atau para pelapor bisa menelpon ke nomor 021-70791221. Semua laporan harus disertai bukti kesaksian dari anak pelapor.
Prosedurnya, orang tua murid yang melaporkan kecurangan UN akan ditanya apakah bersedia memberikan kesaksian dan bersediakah laporan tersebut dibawa ke media. Jika tidak mau, pihaknya akan mencarikan solusi lain. Dan jika mau diungkap ke media, maka ICW dan LPSK akan memberikan bantuan perlindungan hukum.