Senin 23 Apr 2012 22:29 WIB

Demokrat Hati-Hati Tetapkan Calon Walikota Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Chairul Akhmad
Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Partai Demokrat Kota Sukabumi berhati-hati dalam penetapan calon walikota Sukabumi. Proses penetapan calon walikota nantinya harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekjen DPP Demokrat.

"Tidak terlambat, hanya dalam memilih harus berhati-hati," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Pasha Ismaya Sukardi, kepada wartawan di sela-sela konsolidasi kader Demokrat, di Hotel Anugerah, Senin (23/4).

Padahal, proses pencoblosan pemilukada Kota Sukabumi makin mendekat, yakni 14 Februari 2013 mendatang. Saat ini, tahapan pencalonan walikota masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) tim sembilan dari DPP, yang akan melakukan penjaringan dan seleksi calon.

Menurut Pasha, DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi sebelumnya telah membuka pendaftaran calon Walikota Sukabumi beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, ada empat bakal calon (balon) yang mendaftarkan diri.

Mereka adalah Mulyono (Wakil Walikota Sukabumi), M Muraz (Sekda Pemkot Sukabumi).  Dua balon lainnya berasal dari internal Demokrat, yakni Dedi R Wijaya  dan Dadang Ahmad.

Pasha mengatakan, Demokrat membuka peluang koalisi dengan partai lainnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian akan berkoalisi dengan partai mana. "Satu hingga dua bulan ke depan ada kepastian pencalonan," terang anggota DPR-RI dari Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi itu.

Sementara itu, DPD PKS Kota Sukabumi, telah memastikan calon internalnya, Achmad Fahmi, menjadi balon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi. "Ke depan, akan dilakukan sosialisasi pencalonan," ujar Ketua DPD PKS Kota Sukabumi, Wawan Supendi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement