Selasa 24 Apr 2012 10:20 WIB

Selundupkan Ganja, Pekerja Indonesia Divonis Mati di Malaysia

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pengadilan Federal Malaysia menetapkan hukuman mati Fernandez (36), pekerja konstruksi asal Indonesia. Ia dianggap bersalah telah menyelundupkan 938,91 gram ganja, demikian seperti dikutip Bernama, Selasa (24/4).

Hakim Ketua Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin mengatakan sidang tidak memungkiri fakta yang ditemukan Pengadilan Tinggi Johor Baharu. Fakta itu berupa penemuan paket berisi narkoba dalam mobil yang dikemudikan Fernandez.

Panel hakim terdiri atas hakim ketua pengadilan Sabah dan Sarawak Tan Sri Richard Malanjum serta tiga hakim Pengadilan Federal Datuk Hashim Yusoff, Datuk Suriyadi Halim Omar, dan Datin Paduka Zaleha Zahari.

Hakim sepakat untuk menolak banding yang diajukan Fernandez atas vonis pengadilan tinggi pada 29 Agustus 2008 yang menjatuhinya hukuman mati dalam kasus tersebut. Fernandez ditangkap di Jalan Kubur, Kampung Bakar Batu, Johor Baharu pada pukul 21.15 waktu setempat pada 29 April 2004.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement