REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Petinggi perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana Widyatmika saat masih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, PT Kornet Trans Utama (KTU) telah 'melarikan diri' ke negara asalnya, Korea Selatan. Namun Kejaksaan Agung telah mengibarkan bendera putih untuk memanggil petinggi PT KTU tersebut.
"Ya, nggak bisa (dipanggil), dia kan orang asing, orang Korea," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/4).
Arnold berkelit penyidik satuan khusus (satsus) telah melakukan pemanggilan terhadap petinggi PT KTU dalam pemeriksaan sebagai saksi, namun petinggi perusahaan itu tidak memenuhinya. Ia juga mengatakan penyidik juga belum dapat menetapkan petinggi PT KTU itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum menjadi tersangka.
Menurutnya saat ini yang menjadi fokus proses penyidikan dalam kasus Dhana Widyatmika yaitu melengkapi berkas perkara Dhana agar dapat segera disidangkan ke pengadilan. Sampai saat ini, berkas perkara Dhana Widyatmika masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Untuk sementara kita fokus terhadap DW dulu deh, dalam waktu dekat akan diberkas dan diajukan ke persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menduga ada persekongkolan atau 'permainan' dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa yang diketuai Dhana Widyatmika terhadap wajib pajak PT KTU saat masih menjabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.