Selasa 24 Apr 2012 12:42 WIB

Kejagung 'Menyerah' Kejar Petinggi PT KTU yang Kabur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Petinggi perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana Widyatmika saat masih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, PT Kornet Trans Utama (KTU) telah 'melarikan diri' ke negara asalnya, Korea Selatan. Namun Kejaksaan Agung telah mengibarkan bendera putih untuk memanggil petinggi PT KTU tersebut.

"Ya, nggak bisa (dipanggil), dia kan orang asing, orang Korea," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/4).

Arnold berkelit penyidik satuan khusus (satsus) telah melakukan pemanggilan terhadap petinggi PT KTU dalam pemeriksaan sebagai saksi, namun petinggi perusahaan itu tidak memenuhinya. Ia juga mengatakan penyidik juga belum dapat menetapkan petinggi PT KTU itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum menjadi tersangka.

Menurutnya saat ini yang menjadi fokus proses penyidikan dalam kasus Dhana Widyatmika yaitu melengkapi berkas perkara Dhana agar dapat segera disidangkan ke pengadilan. Sampai saat ini, berkas perkara Dhana Widyatmika masih dinyatakan belum lengkap atau P19.