REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri memasukkan nama Deputy Chairman/Group Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC (Astro Group) Ralph Marshall ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengungkapkan, surat resmi itu dengan No. DPO/05/IV/2012/DIT PIDUM tertanggal 18 April 2012. Saud menuturkan status tersangka dan DPO untuk Ralph merupakan tindak lanjut atas gugatan PT Ayunda Prima Mitra terhadap Astro Group.
"Keduanya merupakan pemegang saham PT Direct Vision, operator televisi berbayar merek Astro. Dalam surat resmi DPO, Mabes Polri meminta kepada para Kapolda dan Direktorat Reskrim di seluruh Indonesia agar menangkap Ralph Marshall dan menyerahkan ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri," ujar Saud saat dijumpai di Mabes Polri, Selasa (24/04).
Sebelumnya pada 9 Maret lalu Mabes Polri telah menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Menurut Saud modus kejahatan yang dilakukan adalah seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar USD 90 juta. Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merek Astro.
Dalam pelaksanaannya, pihak Astro Group melalui Ralph Marshall melakukan klaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai hutang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil.
Pihak PT Ayunda Prima Mitra yang tidak menerima kejadian tersebut pada 2009 lalu melaporkan Ralph Marshall dan Astro Group ke Mabes Polri. Saud menuturkan Ralph yang merupakan warga negara Malaysia apabila tidak memenuhi panggilan maka Mabes Polri akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).