Selasa 24 Apr 2012 15:59 WIB

Kemenlu Diminta Cek Kasus Penjualan Organ TKI

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Dewi Mardiani
Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan pengecekan terhadap kasus meninggalnya tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, permintaan itu disebabkan oleh harus tunduknya setiap negara terhadap ketentuan hukum negara lain.

"Pidana di luar negara kita tunduk pada aturan yang berlaku, bilamana ada warga negara kita yang bersalah di sana," ujar Saud di Mabes Polri, Selasa (24/04). Dia mengatakan, Kemenlu sudah memberikan nota keberatan ke kepolisian Malaysia.

Menurutnya, Kemenlu akan melakukan pengecekan dengan kepolisian setempat untuk melihat apa yang terjadi. Jika ada dugaan organ tubuh yang hilang dari para korban, maka dari Kemenlu akan membuat surat untuk kepolisian setempat agar melakukan otopsi.

"Ada uraian kegiatan yang akan dilakukan oleh dokter di Malaysia, dari situ terlihat apa ada organ yang hilang. Setelah itu kita cek kalau pulang ke Tanah Air, bisa di otopsi ulang," tuturnya. Saud menuturkan, soal penembakan atas tiga TKI tersebut juga harus di selidiki lagi, apakah benar ada penembakan atau tidak.

Kasus penjualan organ tubuh TKI terkuak ketika tiga orang TKI di Malaysia meninggal dunia, yaitu Herman, Abdul Kadir Zaelani, dan Mat Nur. Ketiganya merupakan warga dari desa Desa Peringai Sela, Lombok Timur. Kecurigaan bermula ketika keluarga korban akan menjemput tiga jenazah itu di Malaysia.

Setelah dilihat, pihak keluarga pun menemukan keanehan terhadap tiga jenazah korban. Kelopak mata ketiga jenazah telah dijahit, begitu juga pada bagian dada dan perut. Keluarga korban pun heran karena menurut informasi yang diberikan oleh pejabat di Malaysia yang mengungkapkan, ketiga korban mati tertembak

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement