REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Livia Pavita Soelistio dijatuhi hukuman semur hidup. Keempat terdakwa adalah Irwan Saleh (22 tahun), Rohman Setyawan (19 tahun), Muhammad Fahri (19 tahun), dan Apriyadi (22 tahun).
Pernyataan tersebut disampaikan hakim pada sidang pembacaan putusan Selasa (24/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan dan pembunuhan berencana terhadap korban yang dilakukan secara bersama-sama.
Pelaku merampok dan membunuh korban di angkot M-24 jurusan Srengseng-Slipi merencanakannya terhadap korban. Berdasarkan fakta persidangan, dalam melakukan kejahatan tersebut, para terdakwa terbukti telah berbagi peran. Terdakwa Rohman mengatur pembagian tugas untuk melumpuhkan korban. Kemudian Apri menyuruh Fahri untuk mengambil tali. Selanjutnya Rohman dan Irwan melilitkan leher tersebut ke leher korban.
Keempat terdakwa memiliki waktu dalam pembagian peran dan penentuan alat pembunuhan. Mereka juga terbukti melucuti telepon genggam jenis Blackberry dan Sony Ericsson, serta uang milik korban. Selanjutnya hasil penjualan dibagi secara bersama oleh terdakwa.
Para terdakwa dinilai telah memicu tren kejahatan di angkutan umum. Mereka juga dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang memberatkan hukuman mereka.
Melalui kuasa hukumnya terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan keluarga korban, masih belum puas dengan keputusan tersebut. Yusni Chandra (50 tahun), ibunda korban, mengatakan hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan terdakwa. "Seharusnya dihukum mati. Mereka telah menghilangkan nyawa satu-satunya anak saya," ujarnya.
Livia (21 tahun) adalah mahasiswa jurusan Sastra Mandarin Universitas Bina Nusantara angkatan 2007. Dia dilaporkan hilang pada 16 Agustus 2011. Mayat gadis itu ditemukan di Cisauk, Kabupaten Tangerang lima hari sesudah pelaporan.