Selasa 24 Apr 2012 17:18 WIB

Pembunuh Mahasiswi Binus Dihukum Seumur Hidup

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Livia Pavita Soelistio dijatuhi hukuman semur hidup. Keempat terdakwa adalah Irwan Saleh (22 tahun), Rohman Setyawan (19 tahun), Muhammad Fahri (19 tahun), dan Apriyadi (22 tahun).

Pernyataan tersebut disampaikan hakim pada sidang pembacaan putusan Selasa (24/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan dan pembunuhan berencana terhadap korban yang dilakukan secara bersama-sama.

Pelaku merampok dan membunuh korban di angkot M-24 jurusan Srengseng-Slipi merencanakannya terhadap korban. Berdasarkan fakta persidangan, dalam melakukan kejahatan tersebut, para terdakwa terbukti telah berbagi peran. Terdakwa Rohman mengatur pembagian tugas untuk melumpuhkan korban. Kemudian Apri menyuruh Fahri untuk mengambil tali. Selanjutnya Rohman dan Irwan melilitkan leher tersebut ke leher korban.

Keempat terdakwa memiliki waktu dalam pembagian peran dan penentuan alat pembunuhan. Mereka juga terbukti melucuti telepon genggam jenis Blackberry dan Sony Ericsson, serta uang milik korban. Selanjutnya hasil penjualan dibagi secara bersama oleh terdakwa.