Selasa 24 Apr 2012 17:23 WIB

KPK : Tuntutan Nunun Tidak Ringan

Rep: Muhammad Hafilkpk, jj/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menjatuhkan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Tuntutan terhadap Nunun sudah mendekati hukuman maksimal, yaitu empat tahun dari lima tahun  tuntutan.

Dalam tuntutan itu, Jaksa KPK juga tidak memasukan pelarian diri Nunun sebagai pertimbangan. Atas hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pertimbangan mengenai kaburnya Nunun itu sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam surat tuntutan. "Itu sudah masuk dalam pertimbangan," kata  Johan di kantornya, Selasa (24/4).

Meski tidak tertuang dalam surat tuntutan, namun kaburnya Nunun ke luar negeri sudah menjadi pertimbangan jaksa. Buktinya, tuntutan penjara yang diajukan jaksa hampir menyentuh angka maksimal. "Buktinya kan (Nunun) tuntutannya paling berat di antara yang lain," lanjut Johan.

Sebelumnya, Jaksa Andi Suharlis menjelaskan pihaknya menilai hukuman empat tahun yang dituntutkan jaksa kepada Nunun sudah cukup berat. Tuntutan itu hampir sempurna dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nunun Nurbaetie Daradjatun dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement