REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih tetap tercatat sebagai anggota DPR dan menerima gaji. "Sampai sekarang beliau (Wa Ode Nurhayati) masih tercatat sebagai Anggota DPR," ujar Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Wa Ode Nurhayati, di kantor KPK, Senin (24/4).
Oleh Karena itu, lanjut Nining, Wa Ode pun masih menerima haknya yakni berupa gaji dari lembaga perwakilan rakyat tersebut. "Gaji? secara normatif sama lah dengan seluruh anggota DPR," kata Nining.
Nining sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian DPPID.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menemukan harta Wa Ode yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Kita menemukan ada harta yang bersangkutan kemudian kita telusuri kita sangkakan ada keterlibatan," kata Johan.