Selasa 24 Apr 2012 20:28 WIB

Hakim Ganjar Pembantai Orangutan Delapan Bulan Penjara

Red: Taufik Rachman
Orangutan
Orangutan

REPUBLIKA.CO.ID,TENGGARONG--Tim pengacara terdakwa yang membunuh dua orangutan, menyatakan keberatan terhadap vonis delapan bulan penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terdakwa harusnya bebas karena mereka korban kesemrawutan sistem," kata pengacara terdakwa, Habiburokhman melalui keterangan pers di Jakarta, kemarin malam.

Keempat terdakwa yang telah mendapatkan vonis delapan bulan dari putusan majelis hakim PN Tenggarong pada Rabu (18/4), yakni Phuah Chuan Hun, Widiantoro, Mujianto dan Muhtarom.

Habiburokhman mengatakan majelis hakim maupun saksi menyebutkan tidak ada "sayembara", untuk membunuh orangutan, seperti yang dikampanyekan salah satu lembaga swadaya masyarakat.