REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hasil uji Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan, aliran sungai Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman terindikasi tercemar akibat limbah cair. BLK menduga, limbah cair itu berasal dari PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI).
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) provinsi, Pemkot Padang, Pemkab Padang Pariaman, dan Dinas PSDA Sumbar, di Padang, kemarin, seperti dilaporkan Antara, Rabu (25/4). Dalam rapat koordinasi lintasi sektoral itu juga mengemuka rencana memberikan sanksi tegas terhadap PT BSI yang telah melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tidak menjalankan kewajibannya.
Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan, menyatakan, PT BSI sudah patut diberi sanksi keras dan bila perlu Pemkab Padang Pariaman melakukan tindakan pemaksaan. "Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Padang Pariaman, maka sanksi dari pemerintah daerah setempat dan provinsi akan menguatkan langkah tersebut," katanya.
Menurut dia, hasil uji sampel yang dilakukan melalui laboratorium mengindikasikan limbah tiga perusahaan (BSI, Karling Lestari, dan Nusantara Beta Farma) telah menimbulkan pencemaran. Ia menjelaskan, tim Bapedalda Sumbar yang turun ke lokasi PT BSI juga menemukan dua titik pembuangan limbah cair yang langsung ke sungai tersebut.
Dokumentasi dari tim yang turun ke lapangan menguatkan dan menunjukkan fakta kuat pencemaran telah dilakukan PT BSI, terlihat jelas di pinggiran sungai sedimen limbah perusahaan tersebut. "Karena itu perusahaan atau industri yang tak menaati ketentuan lingkungan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Padang Pariaman, A Kadir Jailani, menambahkan pihaknya segera membentuk tim untuk menentukan langkah sanksi bagi perusahaan tersebut. Menurut dia, PT BSI tidak kali ini saja melakukan pelanggaran dalam pembuangan limbah cair itu. Mereka bahkan pernah berjanji akan membangun instalasi pengelolaan limbah.