REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekjend PBB Ban Ki-moon mengatakan 'sangat terganggu' oleh keputusan Israel yang memberikan status hukum terhadap tiga pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Ban menggambarkan tindakan tersebut ilegal berdasar hukum internasional.
Tiga pemukiman Yahudi, Bruchin, Sansana dan Rechelim dideklarasikan sebagai 'Milik Negara' oleh Israel, sedangkan menurut perjanjian 1967 daerah tersebut adalah milik Palestina.
"Sekretaris Jendral sangat terganggu dengan keputusan Israel yang secara resmi mengumumkan pemukiman di Tepi Barat," kata PBB dalam pernyataan resmi.
"Sekretaris menegaskan kembali bahwa semua kegiatan pemukiman adalah ilegal berdasar hukum internasional. Ini bertentangan dengan kewajiban Israel yang harus mematuhi keputusan Kuartet Internasional dimana semua pihak harus menahan diri," tambah pernyatan ini
Awal bulan ini Kuartet Internasional yang terdiri dari Uni Eropa, Rusia, PBB dan AS mengkritik pembangunan pemukiman Israel dan meminta negara donor untuk menurunkan bantuan ke Palestina serta membuka kembali perundingan damai.