Rabu 25 Apr 2012 13:51 WIB

Polisi Periksa Saksi Kunci Kejanggalan Jasad TKI NTB

Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Masuki M Astro
Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tengah memeriksa Hirman (28), saksi kunci terkait kejanggalan pada jasad tiga Tenaga Kerja Indonesia asal Lombok Timur yang tewas ditembak di Negeri Sembilan, Malaysia, 22 Maret 2012.

Hirman diperiksa di ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu (25/4).

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda NTB Kompol Lalu Wirajaya mengatakan, saksi kunci itu diperiksa untuk kelengkapan berita acara, terkait laporan resmi sanak keluarga ketiga TKI yang meminta dilakukan otopsi.

"Hirman merupakan satu dari empat orang TKI yang sempat melihat kondisi jasad ketiga TKI itu sebelum dikafani dan dimasukan dalam peti kemudian dibawa ke Indonesia hingga dikuburkan di kampung halamannya di Lombok Timur. Dari keterangannya akan dikaitkan dengan hasil otopsi," ujarnya.

Ketiga TKI korban tewas itu yakni Mad Noor (28), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan Herman (34) serta 

Abdul Kadir Jaelani (25). Herman dan Jaelani merupakan paman dan keponakan, warga Dusun Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim.

Hirman juga merupakan kakak kandung dari Abdul Kadir Jaelani, yang juga menjadi TKI di Malaysia meski berbeda lokasi. Hirman di Johor, dan Abdul Kadir Jaelani di Seremban.

Dalam keterangannya kepada berbagai pihak, Hirman mengaku melihat langsung kondisi jasad ketiga TKI korban penembakan itu, sebelum dikafani dan dimasukkan kedalam kotak, saat berada di Rumah Sakit Port Dickson Malaysia, kemudian diterbangkan ke Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement