REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Lembaga ad hoc itu akan memerika Wakil Ketua DPR Anis Matta sebagai saksi untuk Wa Ode pekan ini. "Anis Matta dijadwalkan kamis pekan ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON pada kasus DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4).
Sebelumya, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam kasus DPPID. Wa Ode menyatakan, ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," ujar Wa Ode sebelum diantar ke rutan Pondok Bambu oleh mobil tahanan KPK, Rabu (18/4).
Dia juga mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh Tamsil dan Olly selaku pimpinan Banggar dan diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yg bertentangan dengan rapat Banggar. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua panja itu adalah Tamsil Linrung dan pak Olly," ujar Wa Ode.