REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan pesantren diabaikan pemerintah. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 3/2012 tidak mengakomodir pesantren modern yang sudah ada sejak pra kemerdekaan. "Ini akan mengancam nasib santri yang jumlahnya ratusan ribu," jelas Sekretaris Forum Komunikasi Pesantren Mu'adalah (FKPM), KH Lukmah Haris Dimyati, saat dihubungi, Rabu (25/4).
Santri nantinya terancam tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Sebabnya, pesantren modern tidak diatur dalam PMA ini. FKPM mencatat tidak kurang dari ratusan jumlah pesantren modern di Indonesia. Mereka menerapkan sistem klasikal dalam pendidikan dan pengajarannya.
Dia mengatakan PMA ini mengabaikan UU Sisdiknas yang melarang diskriminasi sistem pendidikan. "Sementara PMA ini mengabaikan pesantren modern yang sudah ada sejak zaman dulu," paparnya.
PMA ini sama sekali tidak menyebutkan pesantren modern. Yang disebutkan hanyalah diniyah. Sedangkan, Peraturan Pemerintah nomor 55/2007 menyebutkan pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.
Lukman yang mengelola Pesantren Termas di Pacitan, Jawa Timur, menyatakan pemerintah harus meninjau ulang PMA ini. "Jangan sampai mengabaikan lembaga pendidikan tertua di Indonesia ini. Kami ada untuk berjuang dari sejak dulu," imbuhnya.