Rabu 25 Apr 2012 17:05 WIB

DPR Keberatan Pungutan Biaya di Inafis

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR mempertanyakan program Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) yang dikeluarkan Polri. Alasannya, DPR keberatan dengan adanya niat kepolisian untuk memungut biaya pembuatan kartu itu.  

"Sepanjang tak memungut biaya dari masyarakat, hanya data tambahan bagi Polri, itu sah-sah saja. Tapi kalau memungut dana dari masyarakat, itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).

Aziz menjelaskan, Inafis sebetulnya secara teknis telah dibuat dan dibahas kepolisian dan Komisi III jauh sebelum program e-KTP. Namun kemudian secara teknis program ini sama dengan program e-KTP. Makanya, jelas dia, jika kemudian e-KTP sudah berjalan, maka secara kegunaan Inafis dianggap tak perlu.

Komisi III pun, akan mengagendakan rapat kerja dengan kepolisian dan meminta agar kepolisian tidak melakukan pemungutan biaya tambahan bagi masyarakat. Karena itu dianggapnya memberatkan masyarakat yang ingin membuat SIM. "Tapi apabila itu tidak dipungut biaya, boleh-boleh saja, namanya juga tambahan," ujarnya.

Aziz mengaku pada saat pembahasan di Komisi III memang tak dijelaskan pihak kepolisian akan memungut biaya dari pembuatan kartu itu. Yang ia ketahui, tujuannya untuk mendata sidik jari masyarakat sehingga bisa digunakan untuk menangkal terorisme dan sebagainya.

"Setelah ada e-KTP, semoga bisa link-up. Jadi pada saat orang apply SIM, dengan e-KTP sudah ada sidik jari," pungkas dia.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa pun mempertanyakan alasan kutipan uang untuk pembuatan kartu Inafis. Di samping juga berbenturan dengan program e-KTP. Sehingga ini menjadi bukti lemahnya koordinasi dan sinergitas antarinstansi pemerintah. "Inafis card ini seharusnya lebih dulu dibicarakan dengan DPR. Karena dampaknya panjang," papar dia.

Ia menjelaskan, harga kartu Inafis terlalu mahal. Sebagai perbandingan, program e-KTP yang diberlakukan secara nasional biaya rata-ratanya hanya sekitar Rp 16 ribu. Itu pun awalnya dibebankan kepada anggaran negara. "Sementara ini dengan biaya dua kali lipat lebih dibebankan penuh kepada rakyat," tutur dia.

Menurut Agun, pemungutan anggaran sebesar itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Komisi III DPR. Serta harus dijelaskan lebih dulu kepada masyarakat mengenai efektifitasnya. Apakah signifikan sesuai dengan kebutuhan atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement