REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka tabrakan maut di daerah Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29 tahun) akan menjalani sidang perdana untuk kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4) siang. Jelang sidang itu, Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal mengaku, kliennya itu tampak terguncang.
Menurut Efrizal, selama dua hari terakhir kunjungannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, kondisi Afriyani terlihat sehat secara fisik. Namun, ujar Efrizal, kondisi fisiknya tidak selaras dengan situasi mental yang tengah dia rasakan. "Dia tampak shock," ucap Efrizal melalui sambungan telepon, Rabu (25/4).
Guncangan mental yang Afriyani rasakan, ungkap Efrizal, bukan lantaran dia akan dikenakan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 311 UU Lalu Lintas. Menurut dia, Afriyani mengaku bersalah dan siap menanggung ancaman hukuman dalam kedua pasal tersebut.
Akan tetapi, tutur Efrizal, Afriyani merasa terguncang lantaran perkiraan massa yang datang ke persidangannya sebagian besar mungkin dihadiri keluarga dan rekan korban. Kliennya, tutur Efrizal, mengaku takut akan kemungkinan hujatan dari keluarga dan rekan korban yang mengarah kepada dirinya dan keluarganya.
Oleh karena itu, tutur Efrizal, sebagai kuasa hukumnya, dia hanya bisa membangun motivasi kepada Afriyani untuk siap menghadapi semua kemungkinan yang ada termasuk putusan yang akan dijatuhkan. Efrizal mengingatkan, dirinya hanya kuasa hukum yang membantu upaya peringanan hukuman atas Afriyani.
"Kendati demikian, pihak kuasa hukum akan senantiasa membantu Afriyani termasuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan besok," tutup Efrizal.