REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pengacara terdakwa Afriyani Susanti "sopir xenia maut", Efrizal mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini kondisinya masih depresi karena hujatan masyarakat namun dia siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Masih depresi namun dia sudah siap," kata Afrizal, kepada wartawan sebelum sidang di Jakarta, Kamis (26/4).
Afriyani akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono dengan hakim anggotanya yakni Marthin dan Sunardi.
Afrizal juga menyatakan bahwa Afriyani siap menerima hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim.
Pengacara ini mengungkapkan bahwa selama dua hari dirinya membantu Afriyani untuk mempersiapkan mental guna menghadapi sidang.
"Keinginan dia adalah permintaan maaf kepada korban dan ingin bertemu dengan keluarga namun tidak bisa dilaksanakan karena polisi ngak bisa jamin keamanan," ungkapnya.
Ruang sidang yang direncanakan untuk menyidangkan Afriyani ini sudah dipenuhi oleh keluarga korban dengan membawa foto para korban yang meninggal.
Seperti diketahui, Afriyani mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 yang menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.
Berdasarkan hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.
Atas kejadiannya ini, Afriyani dikenakan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.