Kamis 26 Apr 2012 14:04 WIB

Sopir Maut Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi,  B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi, B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Jaksa Penuntut Umum mendakwa Afriyani Susanti, "sopir Xenia maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai dengan Pasal 388 KUHP dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Pasal 388 KUHP ini intinya menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan hukuman pidana selamanya 15 tahun penjara, kata JPU Soimah saat membacakan dakwaan itu. "Perbuatan terdakwa Afriyani Susanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 388 KUHP," katanya.

Soimah mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU ini, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudi mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17 tahun), Buhari (17 tahun), Wawan Hermawan (25 tahun), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16 tahun), Nur Alfih Fitriasih (18 tahun), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5 tahun), Nani Riyanti (25 tahun), Suyatmi (50 tahun) dan Akbar (22 tahun).

Sidang kasus Afriyani dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono dengan hakim anggotanya yakni Marthin dan Sunardi.

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Soimah.

JPU juga mengenakan dakwaan primeir ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi dakwaan ini, Pengacara Afriyani, Afrizal, mengatakan bahwa pengenaan dakwaan Pasal 388 KUHP ini tidak sesuai. "Kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi," kata Afrizal.

Ketua Tim JPU Emilwan Ridwan mengatakan bahwa pengenaan Pasal 388 KUHP merupakan terobosan hukum. "Kami siap membuktikan dalam pembuktian," kata Emilwan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement